Logo RSUD Pancur Batu
Logo RSUD Pancur Batu
MEMUAT...

Pembaruan Prosedur Pelayanan Pasien BPJS Kesehatan RSUD Pancur Batu


Kepada Yth.
Seluruh Pasien dan Masyarakat Pengguna Layanan RSUD Pancur Batu

Dengan hormat,

Sehubungan dengan upaya optimalisasi tata kelola administrasi dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan, RSUD Pancur Batu menyampaikan pemberitahuan terkait pembaruan prosedur pelayanan bagi pasien peserta BPJS Kesehatan. Kebijakan operasional ini telah ditetapkan dan berlaku efektif mulai tanggal 1 Agustus 2026.

Guna memastikan Bapak/Ibu dapat mengikuti alur pendaftaran dan pelayanan dengan baik tanpa kendala, kami mengimbau seluruh pasien untuk menyimak dengan saksama video sosialisasi resmi berikut ini:

Rincian Ketentuan Tata Tertib Pelayanan Terbaru

Sebagai pelengkap informasi dari video sosialisasi di atas, berikut adalah jabaran dari tiga poin regulasi utama yang wajib dipatuhi oleh seluruh pasien BPJS Kesehatan di lingkungan RSUD Pancur Batu:

1. Kewajiban Pendaftaran Daring (Online) melalui Aplikasi Mobile JKN Seluruh Pasien Rawat Jalan diwajibkan untuk melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN sebelum kunjungan ke rumah sakit. Fasilitas pendaftaran langsung (manual) di loket saat ini ditiadakan, kecuali untuk tiga kategori layanan berikut:

  • Pasien Rehabilitasi Medik / Fisioterapi

  • Pasien Hemodialisa (Cuci Darah)

  • Pasien dengan Rujukan Internal

2. Kepatuhan Terhadap Jadwal Kontrol Medis Pasien diwajibkan hadir di rumah sakit tepat pada tanggal yang tertera pada Surat Kontrol. Selain itu, tanggal penerbitan/pembuatan Surat Kontrol harus dilakukan sebelum masa berlaku SEP (Surat Eligibilitas Peserta) berakhir. Pasien diimbau untuk secara berkala memeriksa jadwal kontrol melalui aplikasi Mobile JKN.

3. Ketentuan Perubahan Jadwal Kunjungan (Reschedule) Dalam hal pasien berhalangan hadir dan perlu melakukan perubahan jadwal kunjungan, proses pengajuan ulang (reschedule) dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau dilaporkan melalui loket pendaftaran rumah sakit sebelum tanggal kontrol yang lama berlalu. Jadwal kunjungan baru dapat ditetapkan dengan ketentuan minimal H+2 (dua hari) terhitung dari tanggal pendaftaran perubahan.

Demikian pengumuman resmi ini kami sampaikan agar dapat dipedomani sebagaimana mestinya. Kami memohon dukungan dan kerja sama dari seluruh lapisan masyarakat demi terciptanya layanan kesehatan yang teratur, cepat, dan prima.

Atas perhatian dan kepercayaan Bapak/Ibu terhadap fasilitas pelayanan kesehatan RSUD Pancur Batu, kami ucapkan terima kasih.

Medan, 13 Agustus 2026

Hormat kami, Manajemen & Promosi Kesehatan (Promkes) RSUD Pancur Batu

Komentar

INSTANSI DAN PARTNER RSUD PANCUR BATU

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan
Jasa Raharja
Taspen
JKN